BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Bongkar Korupsi USU, IAW: Jika Tak Ditindak, USU Bisa Jadi Laboratorium Korupsi Abadi

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 15:40 WIB
Bongkar Korupsi USU, IAW: Jika Tak Ditindak, USU Bisa Jadi Laboratorium Korupsi Abadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Setelah kasus serupa di UGM, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh penyimpangan keuangan besar di Universitas Sumatera Utara (USU).

Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap praktik korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dengan total kerugian negara mencapai Rp28 miliar.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan dalam pesan resmi bahwa laporan hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan audit internal Kemendikbud sejak 2015 hingga 2024 mengungkap pola korupsi berulang di USU.

Temuan tersebut mencakup dana penelitian fiktif, aset hilang, hingga pungutan liar yang melibatkan pejabat kampus.

Iskandar menegaskan, "Ini bukan lagi kelalaian, melainkan budaya buruk yang sengaja dibiarkan."

Beberapa kasus besar yang terungkap antara lain pencairan dana hibah penelitian tanpa pertanggungjawaban sebesar Rp3,2 miliar pada 2015 dan kasus serupa senilai Rp7,5 miliar pada 2022-2023 untuk vendor fiktif yang melibatkan biro keuangan dan rektorat.

Meski BPK merekomendasikan pengembalian dana dan sanksi administratif, hingga kini Rp10,7 miliar dari dua kasus tersebut belum dikembalikan.

"Rektorat seolah kebal hukum karena kurangnya political will," ujar Iskandar.

Lebih jauh, laporan audit juga menemukan gedung laboratorium teknik senilai Rp15 miliar yang tiba-tiba muncul dalam laporan keuangan tahun 2020, padahal audit fisik sebelumnya tidak menemukan keberadaannya.

Selain itu, terdapat 2,5 hektar lahan di Medan Tuntungan tanpa sertifikat, membuka potensi alih fungsi lahan ilegal.

Dalam kasus lain, mahasiswa Kedokteran dan Teknik jalur manditer dipalak biaya Rp5-15 juta untuk masuk kampus.

Praktik pungutan liar ini pernah diungkap audit Kemendikbud 2021 namun pelaku hanya mendapat peringatan.

Iskandar menyebut hal ini sebagai budaya "fee under the table" yang sudah mengakar.

Korupsi juga merambah proyek gedung laboratorium teknik dengan mark up Rp4,2 miliar, material tak sesuai spesifikasi, dan pembangunan asrama mahasiswa yang dibayar lunas meski progres fisik hanya 70 persen.

Kontraktor pelaksana proyek bahkan kabur tanpa sanksi karena kontrak tanpa klausul penalti.

Iskandar menyatakan bahwa dana penelitian yang mencapai Rp12 miliar per tahun kerap hilang tanpa laporan pertanggungjawaban.

LPPM USU diduga hanya menjadi "ATM" pejabat, sehingga peneliti asli sulit mendapatkan dana.

IAW merekomendasikan empat langkah radikal untuk membongkar kasus ini: audit forensik oleh KPK untuk proyek di atas Rp10 miliar, digitalisasi aset berbasis blockchain untuk transparansi, sanksi pidana bagi pelaku pungli dan mark-up, serta publikasi LHP 10 tahun terakhir sebagai bentuk akuntabilitas.

Hingga kini, rektorat USU menolak membuka data terkait kasus ini.

"Sepertinya mereka takut jika terungkap jaringan mafia keuangan kampus," pungkas Iskandar.

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di USU bukan pelanggaran sesaat, melainkan sudah sistemik.

Jika rekomendasi diabaikan, USU berpotensi menjadi "laboratorium korupsi abadi" di dunia pendidikan Indonesia.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru