BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Aldo, Preman Viral yang Lempar Kursi di Ciputat, Ditangkap Polisi di Bogor

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 16:20 WIB
103 view
Aldo, Preman Viral yang Lempar Kursi di Ciputat, Ditangkap Polisi di Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tangerang Selatan – Polisi berhasil menangkap preman yang viral karena melakukan pemalakan hingga melemparkan kursi ke penjaga konter handphone (HP) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku, yang diketahui bernama Dhika Erlangga alias Aldo, kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa Aldo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan kini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Aldo sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Berkas penyidikan sudah kami limpahkan dari Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur,” jelas Kompol Bambang pada Senin (27/1/2025). Aldo ditangkap pada Senin dini hari (27/1) pukul 02.30 WIB, di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Satreskrim Polres Tangsel, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Sebelumnya, aksi pemalakan yang dilakukan oleh Aldo sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Aldo terlihat marah dan melemparkan kursi ke penjaga konter HP setelah tidak diberi uang. Bambang mengatakan bahwa Aldo bukanlah kali pertama melakukan aksi pemalakan di konter tersebut. “Pelaku sudah dua kali berulah di konter HP ini.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Aldo juga meminta ‘uang keamanan’ kepada pemilik konter. Lalu, pada 23 Januari 2025, dia kembali datang dengan alasan ingin menggadai HP, namun dengan syarat sejumlah uang yang harus diberikan,” tambah Bambang. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pemalakan tersebut viral di media sosial. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara hukum.(dtk)

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
PNS RSUD Zainoel Abidin Kepergok Curi AC Saat Subuh, Diringkus Satpam
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
komentar
beritaTerbaru