BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 12:25 WIB
281 view
Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang digunakan secara ilegal oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara.

Penyitaan berlangsung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menjelaskan aset yang disita digunakan untuk usaha doorsmeer mobil dan kos-kosan oleh Risma Siahaan alias RS (64), yang kini telah berstatus tersangka.

Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp21,91 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga:

"Penyitaan ini didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor Print -286/L.2.10/Fd.2/09/2024 dan penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Medan Nomor 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN," ujar Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.

Menurut Fajar, tersangka RS telah menggunakan aset milik PT KAI untuk kepentingan pribadi selama puluhan tahun, sehingga merugikan keuangan negara.

Saat ini, berkas perkara tersangka tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Kami terus memproses kasus ini hingga ke persidangan. Kami juga mengimbau masyarakat, terutama di Kota Medan, yang menguasai aset BUMN tanpa hak untuk segera mengembalikannya agar tidak diproses secara hukum," tegas Fajar.

Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut, Teguh Triyono, beserta Manajer Aset Dedi Akmal, turut hadir dalam penyitaan tersebut.

Teguh menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan atas dukungannya dalam pengembalian aset milik PT KAI.

"Kami berterima kasih atas langkah hukum ini dan berkomitmen menertibkan aset perusahaan yang masih dikuasai secara tidak sah. Penertiban akan terus dilakukan ke depannya," ujar Teguh.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru