BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ibunda Ronald Tannur Bantah Terlibat Suap Hakim, Sebut Tak Tahu Apa yang Dilakukan Pengacara?

- Senin, 19 Mei 2025 16:36 WIB
Ibunda Ronald Tannur Bantah Terlibat Suap Hakim, Sebut Tak Tahu Apa yang Dilakukan Pengacara?
KASUS SUAP HAKIM - Suasana Persidangan Ibu Ronald Tanur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah mengetahui atau terlibat dalam praktik suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa putranya, Ronald.

Pernyataan itu disampaikan Meirizka saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap terhadap hakim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/5/2025).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti memberi kesempatan kepada Meirizka untuk memberikan pernyataan tambahan. Meirizka pun menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui perbuatan pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa, dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapa pun," ucap Meirizka di hadapan majelis hakim.

Meirizka mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada Lisa karena dirinya tidak memahami seluk-beluk hukum. Namun ia menyayangkan jika pengacara kepercayaannya ternyata melakukan pelanggaran hukum.

"Saya tidak mengerti masalah hukum. Makanya saya percaya semua kepada Lisa. Tapi kalau akhirnya dia melakukan kesalahan, saya tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka dan Lisa Rachmat memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa.

Suap itu diduga diberikan dengan maksud agar Ronald divonis bebas atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Namun dalam perkembangan kasus, kasasi Mahkamah Agung memutuskan Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, yang didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan 51 kg emas serta menjadi makelar perkara termasuk dalam kasus Ronald Tannur.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru