
Kepala SMAN 1 Cimarga Dicopot Usai Tampar Siswa yang Merokok
LEBAK Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria resmi dicopot dari jabatannya usai insiden penamparan terhadap seorang siswa y
PendidikanJAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membantah mengetahui atau terlibat dalam praktik suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa putranya, Ronald.
Pernyataan itu disampaikan Meirizka saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap terhadap hakim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/5/2025).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti memberi kesempatan kepada Meirizka untuk memberikan pernyataan tambahan. Meirizka pun menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui perbuatan pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa, dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapa pun," ucap Meirizka di hadapan majelis hakim.
Meirizka mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada Lisa karena dirinya tidak memahami seluk-beluk hukum. Namun ia menyayangkan jika pengacara kepercayaannya ternyata melakukan pelanggaran hukum.
"Saya tidak mengerti masalah hukum. Makanya saya percaya semua kepada Lisa. Tapi kalau akhirnya dia melakukan kesalahan, saya tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka dan Lisa Rachmat memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa.
Suap itu diduga diberikan dengan maksud agar Ronald divonis bebas atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Namun dalam perkembangan kasus, kasasi Mahkamah Agung memutuskan Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, yang didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan 51 kg emas serta menjadi makelar perkara termasuk dalam kasus Ronald Tannur.*
(dc/j006)
LEBAK Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria resmi dicopot dari jabatannya usai insiden penamparan terhadap seorang siswa y
PendidikanJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan sindiran tajam namun bernada candaan saat berkunjung ke kantor Menter
EkonomiSERDANG BEDAGAI Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang
Seni dan BudayaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. adsenseDalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan Kriminal