BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kejati Sumut Ajukan Dua Perkara untuk Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum Kejagung

Dodi Kurniawan - Senin, 19 Mei 2025 19:01 WIB
Kejati Sumut Ajukan Dua Perkara untuk Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum Kejagung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan dua perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Pengajuan tersebut dilakukan secara virtual pada Senin (19/5/2025) dan disetujui langsung oleh Direktur A JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.

Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH dan jajaran, menyampaikan kedua perkara berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara.

Perkara Pertama: Pengancaman di Taput

Baca Juga:

Perkara pertama melibatkan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir, seorang petani/pekebun asal Desa Enda Portibi, Tapanuli Utara. Ia dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap korban Yasianna Hutapea, seorang penagih utang dari PT PNM Mekar, dengan menggunakan senjata tajam.

Insiden berawal saat korban menagih angsuran pinjaman istri tersangka. Terjadi cekcok, dan tersangka keluar rumah dengan sebilah pisau, mengancam korban secara verbal dan fisik. Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Meski demikian, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.

Baca Juga:

Perkara Kedua: Penggelapan di Batubara

Tersangka kedua adalah Dimas Heryanto, warga Batu Bara, yang diduga melakukan penggelapan terhadap handphone milik korban Afiqah. Modusnya, Dimas meminjam HP korban dengan alasan menelepon, lalu membawa kabur perangkat tersebut. Kejadian ini terjadi pada Februari 2025.

Setelah dilakukan proses mediasi dan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, jaksa memutuskan untuk mengajukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif.

Restorative Justice Jadi Solusi Damai

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditangani melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

"Jaksa sebagai fasilitator telah mempertemukan korban dan tersangka dalam suasana kekeluargaan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan seluruh proses disaksikan pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini menekankan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial, bukan sekadar penghukuman.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 M Masih Berproses, Kejati Sumut Sudah Periksa 60 Saksi
Kejati Sumut Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru