
Menaker Tegaskan: BSU Bukan untuk Judol, Pengawasan Diperketat!
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiMEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan dua perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Pengajuan tersebut dilakukan secara virtual pada Senin (19/5/2025) dan disetujui langsung oleh Direktur A JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.
Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH dan jajaran, menyampaikan kedua perkara berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara.
Perkara Pertama: Pengancaman di Taput
Baca Juga:
Perkara pertama melibatkan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir, seorang petani/pekebun asal Desa Enda Portibi, Tapanuli Utara. Ia dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap korban Yasianna Hutapea, seorang penagih utang dari PT PNM Mekar, dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden berawal saat korban menagih angsuran pinjaman istri tersangka. Terjadi cekcok, dan tersangka keluar rumah dengan sebilah pisau, mengancam korban secara verbal dan fisik. Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Meski demikian, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.
Baca Juga:
Perkara Kedua: Penggelapan di Batubara
Tersangka kedua adalah Dimas Heryanto, warga Batu Bara, yang diduga melakukan penggelapan terhadap handphone milik korban Afiqah. Modusnya, Dimas meminjam HP korban dengan alasan menelepon, lalu membawa kabur perangkat tersebut. Kejadian ini terjadi pada Februari 2025.
Setelah dilakukan proses mediasi dan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, jaksa memutuskan untuk mengajukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif.
Restorative Justice Jadi Solusi Damai
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditangani melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Jaksa sebagai fasilitator telah mempertemukan korban dan tersangka dalam suasana kekeluargaan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan seluruh proses disaksikan pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini menekankan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial, bukan sekadar penghukuman.
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiJAKARTA Bertepatan dengan Milad ke50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurka
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesi
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin, m
NasionalJAKARTA Wakil Presiden ke13 RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin,
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan perpajakan digital, termasuk pajak e
EkonomiTAPANULI SELATAN Dalam tatanan demokrasi modern, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media menjadi bagian tak terpisahkan da
KomunitasBANDA ACEH Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Prof. Dr. Khair
PendidikanJAKARTA Mantan Wakil Presiden RI, KH. Ma&039ruf Amin, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NasionalLABUHANBATU SELATAN Satu lagi langkah nyata ditunjukkan oleh wakil rakyat dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadila
Pendidikan