Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan dua perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Pengajuan tersebut dilakukan secara virtual pada Senin (19/5/2025) dan disetujui langsung oleh Direktur A JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.
Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH dan jajaran, menyampaikan kedua perkara berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara.
Perkara Pertama: Pengancaman di Taput
Perkara pertama melibatkan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir, seorang petani/pekebun asal Desa Enda Portibi, Tapanuli Utara. Ia dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap korban Yasianna Hutapea, seorang penagih utang dari PT PNM Mekar, dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden berawal saat korban menagih angsuran pinjaman istri tersangka. Terjadi cekcok, dan tersangka keluar rumah dengan sebilah pisau, mengancam korban secara verbal dan fisik. Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Meski demikian, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.
Perkara Kedua: Penggelapan di Batubara
Tersangka kedua adalah Dimas Heryanto, warga Batu Bara, yang diduga melakukan penggelapan terhadap handphone milik korban Afiqah. Modusnya, Dimas meminjam HP korban dengan alasan menelepon, lalu membawa kabur perangkat tersebut. Kejadian ini terjadi pada Februari 2025.
Setelah dilakukan proses mediasi dan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, jaksa memutuskan untuk mengajukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif.
Restorative Justice Jadi Solusi Damai
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditangani melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Jaksa sebagai fasilitator telah mempertemukan korban dan tersangka dalam suasana kekeluargaan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan seluruh proses disaksikan pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini menekankan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial, bukan sekadar penghukuman.
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam,
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, memperagakan kemampuan bela diri di hadapan ratusan personel Direktorat Sa
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas. Parsadaan Siregar Siagian menggugat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia S
POLITIK
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, memimpin penertiban menara telekomu
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan akan menindaklanjuti laporan hasil reses DPRD Sumut terkait pelaksanaan program U
KESEHATAN
JAKARTA Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta kepolisian berhenti menggunakan istilah oknum t
HUKUM DAN KRIMINAL