Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, 5 Warga Meninggal Dunia
BIAK NUMFOR Kepolisian Daerah Papua menyebut lima orang meninggal dunia akibat ledakan yang diduga berasal dari bom sisa Perang Dunia II
PERISTIWA
MEDAN -Dua terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, Rahmad Ikram asal Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin asal Medan, akhirnya terhindar dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/5/2025) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Evelyne.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut keduanya dengan hukuman mati karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 10,4 kilogram.
Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024), ketika Rahmad yang bekerja di Malaysia dihubungi oleh seorang bernama Dani (DPO). Dani meminta Rahmad untuk menyelundupkan sabu dari Dumai ke Medan. Rahmad pun menerima tawaran tersebut dan mendapatkan uang transportasi sebesar 500 Ringgit Malaysia.
Setelah perjalanan laut dari Kuala Lumpur ke Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (juga DPO). Mereka menempuh perjalanan darat menuju Medan, membawa sabu dalam tabung speaker.
Pada Selasa (15/10/2024), di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, sabu tersebut diberikan ke Fadhli. Namun, saat proses serah terima, Fadhli langsung ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri dan Bea Cukai, sementara Rahmad sempat kabur sebelum akhirnya juga ditangkap. Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih buron.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini menuai sorotan publik karena sebelumnya keduanya dituntut mati, namun akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*
(tb/j006)
BIAK NUMFOR Kepolisian Daerah Papua menyebut lima orang meninggal dunia akibat ledakan yang diduga berasal dari bom sisa Perang Dunia II
PERISTIWA
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional terpantau mengalami kenaikan pada awal Juni 2026.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau bervariasi pada perdagangan Senin, 1 Juni 2026. Berdasarkan data Unit
EKONOMI
BANDA ACEH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sedikitnya lima kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kepolisian Da
PERISTIWA
JAKARTA Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah keluarga tokoh adat Suku MarindAnime dari Merauke, Papua
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) d
EKONOMI
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Koordinasi Mubaligh seIndonesia (Bakomubin) Kabupaten Batu Bara melalui Ketua Umumnya, Dr.
AGAMA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi menutup ajang AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026
OLAHRAGA
BINJAI Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Binjai masa bakti 20262030 resmi dilantik dalam sebuah acara yang ber
OLAHRAGA