BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 2 Juni

Adelia Syafitri - Senin, 01 Juni 2026 08:57 WIB
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 2 Juni
Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. (foto: MPRGOID/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan advokat David Tobing pada Selasa, 2 Juni 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.

Baca Juga:

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Perkara tersebut bermula dari kontroversi penilaian dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak dan menuai kritik dari sejumlah pihak.

David Tobing menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penjurian yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta.

Dalam gugatannya, David menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua orang juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pemandu acara atau master of ceremony (MC) Shindy Luthfiana.

Menurut David, para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia berpendapat tindakan para juri dan pemandu acara tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung dalam kompetisi pendidikan yang melibatkan pelajar.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat kedua juri yang menjadi tergugat.

Ia juga meminta agar pemandu acara tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Selain itu, penggugat meminta kedua juri dan pemandu acara menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional serta membayar biaya perkara.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru