Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan advokat David Tobing pada Selasa, 2 Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.Baca Juga:
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Perkara tersebut bermula dari kontroversi penilaian dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak dan menuai kritik dari sejumlah pihak.
David Tobing menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penjurian yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta.
Dalam gugatannya, David menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua orang juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pemandu acara atau master of ceremony (MC) Shindy Luthfiana.
Menurut David, para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ia berpendapat tindakan para juri dan pemandu acara tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung dalam kompetisi pendidikan yang melibatkan pelajar.
Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat kedua juri yang menjadi tergugat.
Ia juga meminta agar pemandu acara tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan.
Selain itu, penggugat meminta kedua juri dan pemandu acara menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional serta membayar biaya perkara.
Menanggapi gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," ujarnya.
Terkait tuntutan pemberhentian terhadap dua juri yang digugat, Siti menjelaskan bahwa MPR RI berpedoman pada regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, hingga saat ini proses pendalaman internal masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai langkah yang akan diambil.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan MPR akan mempelajari substansi gugatan sebelum memberikan tanggapan resmi dalam proses persidangan.
Eddy juga menyebut polemik yang sempat berkembang antara panitia lomba dan SMAN 1 Pontianak telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut dia, pihak sekolah telah menerima hasil perlombaan dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalimantan Barat untuk melaju ke tingkat nasional.
"SMAN 1 Pontianak telah menerima keputusan tersebut dan mendukung peserta yang lolos ke tingkat nasional," katanya.
Meski demikian, Eddy menegaskan evaluasi internal tetap akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Sidang perdana pada 2 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi momentum awal untuk menguji dalil-dalil yang diajukan para pihak sekaligus membuka fakta-fakta hukum terkait polemik yang sempat menyita perhatian publik tersebut.*
(d/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN