BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 2 Juni

Adelia Syafitri - Senin, 01 Juni 2026 08:57 WIB
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 2 Juni
Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. (foto: MPRGOID/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan advokat David Tobing pada Selasa, 2 Juni 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.

Baca Juga:

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Perkara tersebut bermula dari kontroversi penilaian dalam ajang LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak dan menuai kritik dari sejumlah pihak.

David Tobing menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penjurian yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta.

Dalam gugatannya, David menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua orang juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pemandu acara atau master of ceremony (MC) Shindy Luthfiana.

Menurut David, para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia berpendapat tindakan para juri dan pemandu acara tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung dalam kompetisi pendidikan yang melibatkan pelajar.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat kedua juri yang menjadi tergugat.

Ia juga meminta agar pemandu acara tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Selain itu, penggugat meminta kedua juri dan pemandu acara menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional serta membayar biaya perkara.

Menanggapi gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," ujarnya.

Terkait tuntutan pemberhentian terhadap dua juri yang digugat, Siti menjelaskan bahwa MPR RI berpedoman pada regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, hingga saat ini proses pendalaman internal masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai langkah yang akan diambil.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan MPR akan mempelajari substansi gugatan sebelum memberikan tanggapan resmi dalam proses persidangan.

Eddy juga menyebut polemik yang sempat berkembang antara panitia lomba dan SMAN 1 Pontianak telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut dia, pihak sekolah telah menerima hasil perlombaan dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalimantan Barat untuk melaju ke tingkat nasional.

"SMAN 1 Pontianak telah menerima keputusan tersebut dan mendukung peserta yang lolos ke tingkat nasional," katanya.

Meski demikian, Eddy menegaskan evaluasi internal tetap akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Sidang perdana pada 2 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi momentum awal untuk menguji dalil-dalil yang diajukan para pihak sekaligus membuka fakta-fakta hukum terkait polemik yang sempat menyita perhatian publik tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru