Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di rumah JAS, polisi menyita 52 amp ganja seberat 51,12 gram dan satu plastik putih berisi 19,79 gram ganja.
Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri jaringan pengedar hingga ke sumber pemasok utama yang disebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai pada pelaku tingkat bawah," tegas AKP Kenborn.*
(wp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.