JAKARTA– Polisi menangkap enam orang pelaku terkait penyebaran konten pornografi inses melalui grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Grup yang berisi ribuan anggota tersebut memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform media sosial X dan Instagram.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengamankan enam pelaku di beberapa lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatera, Selasa (20/5).
Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, dan dokumen digital terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi apalagi yang melibatkan anak," tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang telah berkoordinasi dengan Polri dan meminta platform Facebook menutup grup tersebut serta mencegah kejadian serupa.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menganggap keberadaan grup "Fantasi Sedarah" sebagai sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia.
Ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan seksual dan memberikan penanganan bagi korban.
"RUU Ketahanan Keluarga harus menjadi prioritas guna membangun keluarga yang sehat dan kuat, serta mengatasi penyimpangan seperti ini," ujar Alifudin.
Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak hubungan seksual atau pernikahan dengan mahram, baik dalam praktik nyata maupun normalisasi di dunia digital.