Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Polisi menangkap enam orang pelaku terkait penyebaran konten pornografi inses melalui grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Grup yang berisi ribuan anggota tersebut memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform media sosial X dan Instagram.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengamankan enam pelaku di beberapa lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatera, Selasa (20/5).
Para pelaku berperan sebagai admin dan anggota aktif yang mengunggah foto serta video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, dan dokumen digital terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi apalagi yang melibatkan anak," tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang telah berkoordinasi dengan Polri dan meminta platform Facebook menutup grup tersebut serta mencegah kejadian serupa.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menganggap keberadaan grup "Fantasi Sedarah" sebagai sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia.
Ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan seksual dan memberikan penanganan bagi korban.
"RUU Ketahanan Keluarga harus menjadi prioritas guna membangun keluarga yang sehat dan kuat, serta mengatasi penyimpangan seperti ini," ujar Alifudin.
Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak hubungan seksual atau pernikahan dengan mahram, baik dalam praktik nyata maupun normalisasi di dunia digital.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyebut fenomena tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan nilai agama, sosial, serta etika.
"Kami mengajak masyarakat lebih bijak menyaring konten digital dan memahami batasan moral agar menjaga kehormatan keluarga dan generasi mendatang," kata Arsad.
Polri dan kementerian terkait terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.*
(tb/a008)
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan presiden dan wakil presiden untuk menghadiri pertemuan di Istana Merdeka, S
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA