JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang balita berusia 3,5 tahun, yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pencemaran dengan racun tikus. Balita tersebut, yang dikenal dengan inisial KA, ditemukan meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari. Polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kematian anak malang itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kedua pelaku yang ditangkap adalah JG (23) dan AZ (20). “Kami telah meringkus dua orang terduga pelaku, yakni JG dan AZ, yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Jumat (13/12/2024).
Kasus bermula dari hubungan pribadi antara ibu korban, TIP (28), dengan terduga pelaku JG. Menurut keterangan polisi, TIP dan suaminya telah berpisah, dan dalam keadaan tersebut, TIP menjalin hubungan dengan JG. Dalam proses pendekatan, TIP memberi syarat kepada JG agar ia terlebih dahulu mendekati anak-anaknya sebelum hubungan mereka dapat berlanjut.“Untuk dapat mendekati ibu korban, terduga JG harus mendekati anak-anak TIP terlebih dahulu, dan dia menyanggupinya,” kata Margono. Namun, saat mendekati anak pertama TIP, usaha JG berhasil, sedangkan pendekatannya kepada KA, anak kedua TIP, gagal. KA yang masih balita seringkali berperilaku nakal, yang diduga membuat JG semakin emosi.Luapan emosi yang tidak terkendali kemudian membuat JG merencanakan pembunuhan terhadap KA. Ia pun mengajak rekannya, AZ, untuk turut serta dalam rencana jahat tersebut. Keduanya kemudian memesan racun tikus cair secara online untuk digunakan dalam aksi mereka.Setelah menerima paket berisi racun tikus, JG bersama AZ menginap di rumah TIP, tempat di mana KA tinggal. Mereka kemudian melaksanakan rencana mereka dengan mencampurkan racun tikus ke dalam makanan atau minuman yang diberikan kepada korban. Polisi menduga bahwa racun tikus itu menjadi penyebab utama kematian KA.