MUARO JAMBI -Kasus pengeroyokan terhadap Samson (51), seorang sopir truk batu bara, yang terjadi di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, resmi diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.
Perdamaian antara pihak korban dan tujuh pelaku disepakati secara kekeluargaan, dan laporan telah dicabut dari Polsek Mestong. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kasi Humas AKP Saaludin, Rabu (21 Mei 2025).
"Hari ini pihak keluarga korban sangat ingin menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum," kata AKP Saaludin.
Pendekatan Restorative Justice digunakan sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dibanding penghukuman pidana.
"Pihak pelaku cukup koperatif dan mengakui kesalahannya. Mereka juga siap bertanggung jawab atas pengobatan dan kerugian korban selama tidak bekerja," ujar AKP Saaludin yang juga mantan Kapolsek Kumpeh Ilir.
Para pelaku telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan syarat wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polsek Mestong.
Istri Korban: "Kami Sepakat Berdamai"
Zahratulaini, istri korban, menyampaikan bahwa keputusan damai dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Keluarga pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan dan kerugian selama suami saya tidak bekerja. Kami sepakat berdamai secara kekeluargaan," tuturnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, terutama terhadap para pekerja jalanan seperti sopir truk.