BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Hadirkan Saksi Kunci, Sidang Hasto Hari Ini Bisa Jadi Penentu

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 08:56 WIB
197 view
KPK Hadirkan Saksi Kunci, Sidang Hasto Hari Ini Bisa Jadi Penentu
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Saeful Bahri, kader PDIP; Carolina Wahyu Apriliasari, pihak dari money changer; serta Nilamsari, istri dari satpam DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto, Nurhasan.

"Saeful Bahri, Carolina Wahyu Apriliasari, dan Nilamsari akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar Jaksa Surya Dharma Tanjung kepada media, Kamis pagi.

Baca Juga:

Sosok Saeful Bahri sebelumnya dijadwalkan hadir dalam beberapa agenda sidang namun berhalangan.

Ia disebut-sebut memiliki peran kunci dalam konstruksi kasus suap dan obstruksi keadilan yang menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

Baca Juga:

Rangkaian Sidang dan Saksi Penting

Sejak April 2025, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh JPU KPK untuk membongkar alur dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Beberapa saksi penting yang telah memberikan kesaksian antara lain:

- Riezky Aprilia, anggota DPR Fraksi PDIP 2019–2024

- Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU

- Hasyim Asyari dan Arief Budiman, mantan Ketua KPU

- Kusnadi, staf Hasto

- Nurhasan, satpam Rumah Aspirasi PDIP

- Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK

- Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP

Dalam surat dakwaan, Hasto diduga kuat melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

Ia disebut memerintahkan Nurhasan untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air guna menghilangkan jejak digital usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya saat hendak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024.

Perbuatan tersebut dinilai jaksa sebagai penghambatan penyidikan terhadap salah satu kasus besar yang tengah diburu KPK, yakni keberadaan dan peran Harun Masiku dalam pusaran suap politik.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan:

- Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP

Hasto juga didakwa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Atas dugaan tersebut, Hasto didakwa dengan:

- Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, atau

- Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menyelesaikan perkara yang tertunda dan menindak semua pihak yang diduga menghalangi jalannya proses penyidikan, terutama dalam kasus besar seperti pelarian Harun Masiku.

Sidang akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi kunci lainnya dan pembuktian dari pihak JPU.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru