BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Bank DKI: Dana Nasabah Aman

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 12:47 WIB
227 view
Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex, Bank DKI: Dana Nasabah Aman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bank DKI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zanudin Mappa, oleh Kejagung.

Zanudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," tulis manajemen Bank DKI dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).

Bank DKI menegaskan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran serta objektivitas proses penyidikan.

Lebih lanjut, Bank DKI menegaskan bahwa proses hukum ini tidak memengaruhi kegiatan operasional perbankan.

Layanan kepada nasabah tetap berjalan normal, dan dana nasabah dipastikan tetap aman.

"Kami terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegas manajemen.

Bank DKI juga melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta membangun kepercayaan publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa total nilai tagihan kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex kepada sejumlah bank mencapai Rp3,58 triliun.

Adapun rincian tagihan tersebut antara lain:

- Bank Jateng: Rp390,66 miliar

- Bank BJB: Rp543,98 miliar

- Bank DKI: Rp149,01 miliar

- Beberapa Bank BUMN: Rp2,5 miliar

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp692,98 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (21/5).*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru