Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA — Bank DKI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zanudin Mappa, oleh Kejagung.
Zanudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," tulis manajemen Bank DKI dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).
Bank DKI menegaskan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran serta objektivitas proses penyidikan.
Lebih lanjut, Bank DKI menegaskan bahwa proses hukum ini tidak memengaruhi kegiatan operasional perbankan.
Layanan kepada nasabah tetap berjalan normal, dan dana nasabah dipastikan tetap aman.
"Kami terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegas manajemen.
Bank DKI juga melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta membangun kepercayaan publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa total nilai tagihan kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex kepada sejumlah bank mencapai Rp3,58 triliun.
Adapun rincian tagihan tersebut antara lain:
- Bank Jateng: Rp390,66 miliar
- Bank BJB: Rp543,98 miliar
- Bank DKI: Rp149,01 miliar
- Beberapa Bank BUMN: Rp2,5 miliar
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp692,98 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (21/5).*
(tt/a008)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL