BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak, Polda NTT Sebut Tersendat Libur Lebaran

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 14:54 WIB
52 view
DPR Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak, Polda NTT Sebut Tersendat Libur Lebaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengakui bahwa proses hukum terhadap Fajar sempat terhambat akibat libur panjang Idulfitri.

"Yang terkesan lambat ini karena kita dihadapkan dengan libur panjang lebaran mulai 26 Maret. Hampir 14 hari waktu efektif kami tersita," ungkap Patar di hadapan anggota Komisi III.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa dari 20 Maret hingga berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, hanya tersedia 16 hari kerja efektif. Namun, kini proses hukum terhadap Fajar disebut sudah mencapai tahap akhir penyidikan.

"Pada 21 Mei kami kirimkan kembali berkas perkara dan bersyukur, Puji Tuhan, sore harinya kami menerima P21. Artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Baca Juga:

AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti secara etik melanggar kode etik kepolisian dalam sidang di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

Kini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 ayat 1 huruf c, e, g, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap Fajar mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengirim surat kepada Polda NTT tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi informasi tentang dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota Polri.

Setelah menerima surat itu pada 23 Januari, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan klarifikasi di salah satu hotel di Kota Kupang yang menjadi lokasi dugaan peristiwa.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat, Fajri Akbar Bantah Tudingan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Fitnah
Anggota Komisi III DPR Soroti Transparansi Lelang Aset Sitaan Kejagung: Jangan Sampai Dikuasai Orang Dalam
Polres Mandailing Natal Tetapkan Lelo Monthori Sebagai DPO Kasus Pencabulan Anak
DPR Desak Polisi Tindak Tegas Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook: Wadah Penyimpangan S3ksu4l yang Menj1jik4n
Mahasiswa Sekaligus Motivator di Ciamis Ditetapkan Tersangka P3nc4bulan 13 Anak di Bawah Umur
Pemuda di Padangsidimpuan C4bul1 Bocah 6 Tahun Saat Bayar Tagihan Wifi, Pelaku Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru