
Meski Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Komardin Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Sleman
SLEMAN Meski Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana Presiden ke7 RI, Joko Widodo, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadja
NasionalJAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengakui bahwa proses hukum terhadap Fajar sempat terhambat akibat libur panjang Idulfitri.
"Yang terkesan lambat ini karena kita dihadapkan dengan libur panjang lebaran mulai 26 Maret. Hampir 14 hari waktu efektif kami tersita," ungkap Patar di hadapan anggota Komisi III.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa dari 20 Maret hingga berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, hanya tersedia 16 hari kerja efektif. Namun, kini proses hukum terhadap Fajar disebut sudah mencapai tahap akhir penyidikan.
"Pada 21 Mei kami kirimkan kembali berkas perkara dan bersyukur, Puji Tuhan, sore harinya kami menerima P21. Artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga:
AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti secara etik melanggar kode etik kepolisian dalam sidang di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Kini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 ayat 1 huruf c, e, g, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap Fajar mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengirim surat kepada Polda NTT tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi informasi tentang dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota Polri.
Setelah menerima surat itu pada 23 Januari, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan klarifikasi di salah satu hotel di Kota Kupang yang menjadi lokasi dugaan peristiwa.
SLEMAN Meski Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana Presiden ke7 RI, Joko Widodo, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadja
NasionalBINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai melaksanakan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tin
PemerintahanJAKARTA Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Sub
NasionalJAKARTA Publik dikejutkan dengan kehadiran Umi Pipik atau Hj. Pipik Dian Irawati bersama putranya, Abidzar Al Ghifari, di Sentra Pelayanan
EntertainmentMUARO JAMBI Hj. Ade Erma Suryani ST,.MM menegaskan bahwa dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ul
PemerintahanMUARO JAMBI Hj Ade Erma Suryani ST,.MM, yang juga anggota legislatif, terus berkomitmen mengawal progres pembentukan Koperasi Merah Putih y
Pemerintahanbitvonline.comPenyadapan akun Instagram semakin marak terjadi belakangan ini, mengancam keamanan data pribadi penggunanya. Banyak pengguna
Sains & TeknologiJAKARTA Bareskrim Polri resmi menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli, menyusul selesainya proses penyelidikan atas tud
NasionalTANGGERANG Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara SoekarnoHatta menggagalkan keberangkatan sebanyak 26
NasionalPALUTA Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan peraturan terkait administrasi kependudukan, Satuan Polisi Pamong Pra
Hukum dan Kriminal