Israel Disebut Akan Mundur dari Gaza Setelah Pelucutan Senjata Terverifikasi, Ini Syaratnya
GAZA Utusan utama Board of Peace (BoP) untuk Gaza, Palestina, Nickolay Mladenov, mengatakan Israel akan mundur dari Jalur Gaza apabila p
INTERNASIONAL
JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengakui bahwa proses hukum terhadap Fajar sempat terhambat akibat libur panjang Idulfitri.
"Yang terkesan lambat ini karena kita dihadapkan dengan libur panjang lebaran mulai 26 Maret. Hampir 14 hari waktu efektif kami tersita," ungkap Patar di hadapan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa dari 20 Maret hingga berkas perkara tahap pertama dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, hanya tersedia 16 hari kerja efektif. Namun, kini proses hukum terhadap Fajar disebut sudah mencapai tahap akhir penyidikan.
"Pada 21 Mei kami kirimkan kembali berkas perkara dan bersyukur, Puji Tuhan, sore harinya kami menerima P21. Artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti secara etik melanggar kode etik kepolisian dalam sidang di Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Kini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 15 ayat 1 huruf c, e, g, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap Fajar mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengirim surat kepada Polda NTT tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi informasi tentang dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota Polri.
Setelah menerima surat itu pada 23 Januari, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan klarifikasi di salah satu hotel di Kota Kupang yang menjadi lokasi dugaan peristiwa.
GAZA Utusan utama Board of Peace (BoP) untuk Gaza, Palestina, Nickolay Mladenov, mengatakan Israel akan mundur dari Jalur Gaza apabila p
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan atau Kemhan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta pelatihan Koperasi Desa/Ke
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu ko
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan Penguatan Relawan G
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres B
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemandangan antrean pasien yang berdesakan kembali menjadi sorotan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, Ka
KESEHATAN
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Senin, 10 Agustus 2026.Pema
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan pekan ini dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat. Pada perdagangan awal pekan, r
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas bahan pangan mengalami kenaikan pada awal pekan, Senin, 10 Agustus 2026. Beras dan berbagai jenis cabai
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 10 Agustus 2026. Pada pukul 09.01 WIB, IHSG naik 30,94
EKONOMI