JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan Semuel Abrizani Pangerapan, mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, sebagai tersangka.
Kelima tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Sudah ada kerugian keuangan negara dan sementara ratusan miliar rupiah. Bisa saja bertambah, bahkan bisa jadi total loss. Kita tunggu hasil final dari BPKP," kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Berikut lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo periode 2016–2024