JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan Semuel Abrizani Pangerapan, mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, sebagai tersangka.
Kelima tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Sudah ada kerugian keuangan negara dan sementara ratusan miliar rupiah. Bisa saja bertambah, bahkan bisa jadi total loss. Kita tunggu hasil final dari BPKP," kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).
Berikut lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
Proyek PDNS memiliki total pagu anggaran senilai Rp959 miliar yang dikucurkan secara bertahap dari 2020 hingga 2024:
2020: Rp60,3 miliar
2021: Rp102,6 miliar
2022: Rp188,9 miliar
2023: Rp350 miliar
2024: Rp256,5 miliar
Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran besar ini membuat kasus PDNS menjadi salah satu skandal teknologi informasi terbesar dalam sejarah Kominfo/Komdigi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk swasta dan internal pemerintah.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek strategis nasional, khususnya yang menyangkut infrastruktur digital dan keamanan data negara.*