BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Menteri Komunikasi Copot Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Mei 2025 11:12 WIB
184 view
Menteri Komunikasi Copot Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi memberhentikan dua pejabat kementeriannya yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kedua pejabat tersebut, yakni Bambang Dwi Anggono dan Nova Zanda, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Meutya, Jumat (23/5/2025).

Bambang Dwi Anggono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019–2023, dan saat ini menjabat Direktur Komunikasi Publik Komdigi.

Baca Juga:

Sementara Nova Zanda adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan PDNS periode 2020–2024.

Selain pemberhentian, Komdigi juga akan membentuk tim evaluasi internal guna memperbaiki tata kelola proyek dan memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis nasional.

Meutya menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola digital nasional.

"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.

5 Tersangka Korupsi PDNS

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun 2020, meskipun Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 sebenarnya mengatur pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) secara permanen.

Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya adalah mantan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang diduga menjadi aktor kunci dalam pengondisian proyek bersama Bambang dan Nova.

Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa proyek PDNS didesain untuk menguntungkan pihak tertentu.

Perusahaan yang memenangkan tender disebut sudah dikondisikan sejak tahap perencanaan, dan kemudian mensubkonkan pengerjaan kepada pihak lain dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dan pelaksana kegiatan," ungkap Safrianto dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Total anggaran proyek PDNS mencapai Rp 959,4 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kickback kepada pejabat Kominfo disebut mencapai Rp 11 miliar, yang diberikan oleh Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Meutya Hafid: Akses Internet Jadi Syarat Utama Pemerataan AI di Indonesia
Menkomdigi Meutya Hafid Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS
Korupsi Proyek Pusat Data Nasional: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan dan 4 Lainnya Resmi Jadi Tersangka
Menkomdigi Meutya Hafid Tanggapi Gelombang PHK di Industri Media, Siap Bertemu Menaker
Kemkomdigi Tertibkan Penggunaan SIM Card, Maksimal Tiga Nomor per NIK
Meutya Hafid Menyayangkan Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo
komentar
beritaTerbaru