
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalKARO -Seorang pria berinisial VSM (43), warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat dugaan tindak pidana pemerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menghentikan satu unit truk pengangkut kayu olahan.
Pelaku mengklaim bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Baca Juga:
"Pelaku menyetop truk milik korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia mengancam akan membawa truk ke Mapolres Tanah Karo karena membawa kayu tanpa surat," ujar AKP Ras Maju.
Menurut keterangan korban dan sopir, pelaku menyatakan bahwa kayu di atas truk itu ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. Sopir yang diduga ketakutan mengikuti arahan pelaku.
Baca Juga:
Namun, truk tidak dibawa ke kantor polisi melainkan ke lokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, dekat Batalyon 125/SMB, Kabanjahe.
Di lokasi tersebut, VSM diduga melakukan pemerasan dengan meminta sopir menyerahkan sekitar satu ton kayu olahan. Namun, sopir menolak dan berencana meminta izin kepada pemilik kayu yang ternyata sudah memiliki surat lengkap.
"Modusnya, pelaku meminta sopir menurunkan kayu sebanyak dua ton dari total sekitar 17 ton. Sampai saat ini, tujuan pelaku meminta kayu tersebut belum diketahui," kata Ras Maju.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, pemilik dan sopir truk kemudian melapor ke Polres Tanah Karo. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan VSM pada Rabu (21/5/2025) di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat pelaku mencoba melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. VSM dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan atau Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.*
(tb/j006)
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
NasionalACEH BESAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, masyarakat Dusun Bosnila, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan
NasionalMEDAN Dalam percakapan seharihari umat Islam, kalimat Allahumma Barik kerap terdengar, terutama saat menyaksikan sesuatu yang mengagumk
AgamaJAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina kini menjadi bagian resmi dari agenda pemerin
NasionalBATU BARA Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari P
NasionalJAKARTA Tugu Proklamasi kembali menjadi saksi sejarah pada Jumat malam (1/8/2025) saat ribuan tokoh lintas agama berkumpul dalam Doa Keban
NasionalSUMUT Setelah berlangsung selama tiga hari, Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2025 resmi berakhir dengan semarak dan antusiasme tinggi d
Seni dan BudayaMALAYSIA Curahan hati seorang ibu muda asal Malaysia yang membagikan pengalaman perubahan wajah selama masa kehamilan dan setelah melahirk
KesehatanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang dialog inklusif lewat forum KPK Mendengar, dengan menggandeng organisas
Nasional