BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Pria Berinisial VSM Ditangkap Polisi Usai Diduga Memeras Sopir Truk Kayu dengan Modus Mengaku Polisi di Karo

Justin Nova - Jumat, 23 Mei 2025 19:33 WIB
110 view
Pria Berinisial VSM Ditangkap Polisi Usai Diduga Memeras Sopir Truk Kayu dengan Modus Mengaku Polisi di Karo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO -Seorang pria berinisial VSM (43), warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat dugaan tindak pidana pemerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menghentikan satu unit truk pengangkut kayu olahan.

Pelaku mengklaim bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

Baca Juga:

"Pelaku menyetop truk milik korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia mengancam akan membawa truk ke Mapolres Tanah Karo karena membawa kayu tanpa surat," ujar AKP Ras Maju.

Menurut keterangan korban dan sopir, pelaku menyatakan bahwa kayu di atas truk itu ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. Sopir yang diduga ketakutan mengikuti arahan pelaku.

Baca Juga:

Namun, truk tidak dibawa ke kantor polisi melainkan ke lokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, dekat Batalyon 125/SMB, Kabanjahe.

Di lokasi tersebut, VSM diduga melakukan pemerasan dengan meminta sopir menyerahkan sekitar satu ton kayu olahan. Namun, sopir menolak dan berencana meminta izin kepada pemilik kayu yang ternyata sudah memiliki surat lengkap.

"Modusnya, pelaku meminta sopir menurunkan kayu sebanyak dua ton dari total sekitar 17 ton. Sampai saat ini, tujuan pelaku meminta kayu tersebut belum diketahui," kata Ras Maju.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, pemilik dan sopir truk kemudian melapor ke Polres Tanah Karo. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan VSM pada Rabu (21/5/2025) di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat pelaku mencoba melarikan diri.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. VSM dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan atau Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru