KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO -Seorang pria berinisial VSM (43), warga Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat dugaan tindak pidana pemerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menghentikan satu unit truk pengangkut kayu olahan.
Pelaku mengklaim bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
"Pelaku menyetop truk milik korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dia mengancam akan membawa truk ke Mapolres Tanah Karo karena membawa kayu tanpa surat," ujar AKP Ras Maju.
Menurut keterangan korban dan sopir, pelaku menyatakan bahwa kayu di atas truk itu ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan. Sopir yang diduga ketakutan mengikuti arahan pelaku.
Namun, truk tidak dibawa ke kantor polisi melainkan ke lokasi di Jalan Kapten Pala Bangun, dekat Batalyon 125/SMB, Kabanjahe.
Di lokasi tersebut, VSM diduga melakukan pemerasan dengan meminta sopir menyerahkan sekitar satu ton kayu olahan. Namun, sopir menolak dan berencana meminta izin kepada pemilik kayu yang ternyata sudah memiliki surat lengkap.
"Modusnya, pelaku meminta sopir menurunkan kayu sebanyak dua ton dari total sekitar 17 ton. Sampai saat ini, tujuan pelaku meminta kayu tersebut belum diketahui," kata Ras Maju.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, pemilik dan sopir truk kemudian melapor ke Polres Tanah Karo. Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan VSM pada Rabu (21/5/2025) di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat pelaku mencoba melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. VSM dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan atau Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.*
(tb/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Sebuah video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, sedang berjoget saat melakukan
PERISTIWA
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahma
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rasa kecewa masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Talawi, kian memuncak akibat lambannya penanganan sampah ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, pi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Anjas Asmara resmi dilantik sebagai Camat Sabak Timur oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, menggantikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia mencatatkan kenaikan signifikan pada beb
EKONOMI
JAKARTA Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono hari ini, Kamis (2/4/2026), dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
ENTERTAINMENT
JAKARTA Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU)
EKONOMI