BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polda Ungkap GRIB Jaya Tagih Rp 22 Juta dari Pedagang Kurban di Tanah Milik Negara

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 20:44 WIB
292 view
Polda Ungkap GRIB Jaya Tagih Rp 22 Juta dari Pedagang Kurban di Tanah Milik Negara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL -Sebuah bangunan milik organisasi masyarakat GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan resmi dibongkar oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (24/5).

Pembongkaran dilakukan setelah terungkap adanya dugaan pungutan liar kepada para pedagang yang menyewa lapak di lahan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, GRIB Jaya tak hanya mendirikan posko di lokasi, tetapi juga memungut uang sewa dari pedagang makanan dan hewan kurban.

Baca Juga:

"Lapak pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Dari pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp 22 juta. Dana ini ditransfer langsung ke Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y," ujar Ade Ary di lokasi.

Sebanyak 426 personel kepolisian dikerahkan dalam pembongkaran ini. Tak hanya merobohkan bangunan, polisi juga menangkap 17 orang, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Baca Juga:

Pihak BMKG telah memastikan status kepemilikan lahan sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan Mahkamah Agung dan pengadilan sebelumnya saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan proses eksekusi lagi," jelas pihak BMKG.

Merespons pembongkaran tersebut, GRIB Jaya membantah telah menguasai lahan BMKG. Melalui pernyataan resmi, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyebut bahwa kehadiran mereka adalah sebagai pendamping hukum untuk para ahli waris.

"Kami tidak pernah menguasai lahan tersebut. GRIB hadir karena diminta resmi oleh para ahli waris sejak tahun 2024 untuk mendampingi proses hukum," kata Colling dalam pernyataan tertulis.

Colling menyebut para ahli waris memiliki girik sebagai bukti kepemilikan lahan secara turun-temurun. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai identitas ahli waris atau validitas bukti tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk praktik pungutan liar dan penguasaan lahan tanpa hak.

"Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme seperti ini, siapa pun pelakunya," tegas Kombes Ade Ary.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru