BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Tawuran Antar kelompok di Belawan, Tiga Warga Terkena Anak Panah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 10:31 WIB
80 view
Tawuran Antar kelompok di Belawan, Tiga Warga Terkena Anak Panah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Tawuran antar kelompok terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang mengakibatkan tiga warga terluka akibat terkena anak panah. Kejadian tersebut, yang berlangsung di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, pada Kamis (31/10/2024) malam, telah menyebabkan satu korban mengalami patah batang hidung setelah terkena panah. Polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa tawuran yang melibatkan senjata tajam dan panah besi itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku secara bertahap pada 1-2 Desember 2024. Mereka adalah AP (16), MTP (19), dan B (20).

“Tawuran ini menyebabkan tiga warga menjadi korban anak panah besi. Salah satu korban mengalami patah batang hidung akibat terkena panah,” ujar Riffi dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:

Riffi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai dengan tertangkapnya AP, yang diketahui membawa celurit saat tawuran. Penangkapan ini berawal dari rekaman video yang ditemukan oleh petugas kepolisian, di mana terlihat AP membawa senjata tajam jenis celurit yang dibelinya secara online seharga Rp 300.000.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka AP memang sering terlibat tawuran dan membeli celurit secara online dengan tujuan untuk digunakan dalam tawuran,” kata Riffi.

Baca Juga:

Namun, dalam pengakuannya, AP menyebutkan bahwa panah yang mengenai korban bukanlah miliknya, melainkan milik rekannya dalam kelompok tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu MTP dan B, yang juga mengakui terlibat dalam tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Polisi juga menyatakan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua pelaku mengakui perbuatan mereka dan menggunakan senjata tajam saat tawuran. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya,” ujar Riffi.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam, yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi juga memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menuntaskan jaringan pelaku tawuran yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Setiap pelaku aksi tawuran akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Riffi.

Tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Medan, termasuk Belawan, menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain merugikan korban fisik, tawuran juga menimbulkan keresahan di kalangan warga. Polisi berharap dengan penangkapan ini, dapat mengurangi angka tawuran yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan pelaku tawuran dan memberikan tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang kembali.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru