BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Tim Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli KPK Hafni Herdian dalam Sidang Tipikor, Majelis Hakim Berunding

- Senin, 26 Mei 2025 11:48 WIB
Tim Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli KPK Hafni Herdian dalam Sidang Tipikor, Majelis Hakim Berunding
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, mengajukan keberatan terhadap kehadiran Hafni Herdian sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan klien mereka.

Hafni Herdian, yang juga merupakan penyelidik dan pemeriksa forensik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/5/2025).

Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan kehadiran Hafni sebagai ahli karena statusnya sebagai penyelidik dalam perkara ini.

Maqdir menyebutkan bahwa keterangan Hafni nantinya bisa bersumber dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, yang dianggap tidak tepat untuk dijadikan dasar keterangan seorang ahli.

"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang. Menurutnya, seorang penyelidik tidak semestinya dijadikan ahli, karena dikhawatirkan akan memengaruhi objektivitas keterangan yang diberikan.

Pihak tim hukum juga menyebutkan bahwa Hafni digaji oleh KPK, yang dianggap dapat memengaruhi independensinya sebagai ahli. "Kemudian yang ketiga, dia ini juga digaji oleh KPK.

Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan," tambah Maqdir.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta penjelasan lebih lanjut dari jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan bahwa Hafni dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, bukan berdasarkan peranannya sebagai penyelidik dalam kasus ini.

"Pertama, terkait ahli Hafni Herdian, kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Yang kedua, memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," jelas jaksa penuntut umum. Jaksa juga menegaskan bahwa Hafni adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara, bukan oleh KPK, dan karena itu tidak ada alasan untuk meragukan objektivitasnya.

Meskipun pihak Hasto tetap keberatan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menerima Hafni sebagai ahli dalam persidangan ini. "Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios.

Hakim Rios juga menambahkan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara dan dapat dipertimbangkan dalam pleidoi nantinya. "Silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga," tutup hakim.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru