Meski Turun, Inflasi Masih Mengintai! Ini Peringatan Mendagri
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
MEDAN — Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam pengusutan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Setelah sebelumnya diungkap peredaran narkotika, kali ini petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap adanya pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan pra-rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (26/5/2025), Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Dari hasil kegiatan hari ini, kami menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki NPPBKC," ujar Carl.
Petugas menyita 129 botol minuman beralkohol, dengan rincian 11 botol terbukti melanggar ketentuan cukai, yakni:
- 3 botol tidak memiliki pita cukai
- 1 botol menggunakan pita cukai palsu
- 7 botol memiliki pita cukai yang tidak sesuai
Carl menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cukai, semua pelaku usaha yang memperjualbelikan miras golongan B (kadar alkohol 5-20%) dan golongan C (di atas 20%) wajib memiliki izin resmi dari Bea dan Cukai.
"Ketentuan ini sangat jelas. Pengusaha yang menjual miras golongan B dan C wajib mengantongi izin dan memenuhi aturan cukai," katanya.
Terkait temuan tersebut, Bea dan Cukai Sumut menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan untuk menelusuri asal-usul minuman beralkohol ilegal tersebut serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tambah Carl.
Temuan ini menjadi bagian dari rentetan pengungkapan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menggerebek D'Red KTV & Club pada Kamis (15/5/2025), dan kembali melakukan razia di Dragon KTV pada Sabtu (24/5/2025).
Dari penggerebekan di Dragon KTV, petugas mengamankan:
- 708 butir pil ekstasi
- 10 orang, termasuk pihak manajemen
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkoba
Koordinasi antara Polda Sumut dan Bea Cukai kini terus dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterkaitan antara narkoba dan peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.*
(mi/a008)
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Satuan Tugas Kartika Jala Krida 2026 yang terdiri dari tar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL