BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Dragon KTV Medan Diduga Edarkan Miras Ilegal, Bea Cukai Sita 129 Botol dan Temukan Pelanggaran Cukai

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 20:38 WIB
Dragon KTV Medan Diduga Edarkan Miras Ilegal, Bea Cukai Sita 129 Botol dan Temukan Pelanggaran Cukai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam pengusutan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.

Setelah sebelumnya diungkap peredaran narkotika, kali ini petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap adanya pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.

Dalam kegiatan pra-rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (26/5/2025), Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Dari hasil kegiatan hari ini, kami menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki NPPBKC," ujar Carl.

Petugas menyita 129 botol minuman beralkohol, dengan rincian 11 botol terbukti melanggar ketentuan cukai, yakni:

- 3 botol tidak memiliki pita cukai

- 1 botol menggunakan pita cukai palsu

- 7 botol memiliki pita cukai yang tidak sesuai

Carl menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cukai, semua pelaku usaha yang memperjualbelikan miras golongan B (kadar alkohol 5-20%) dan golongan C (di atas 20%) wajib memiliki izin resmi dari Bea dan Cukai.

"Ketentuan ini sangat jelas. Pengusaha yang menjual miras golongan B dan C wajib mengantongi izin dan memenuhi aturan cukai," katanya.

Terkait temuan tersebut, Bea dan Cukai Sumut menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan untuk menelusuri asal-usul minuman beralkohol ilegal tersebut serta menindak pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tambah Carl.

Temuan ini menjadi bagian dari rentetan pengungkapan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam di Kota Medan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menggerebek D'Red KTV & Club pada Kamis (15/5/2025), dan kembali melakukan razia di Dragon KTV pada Sabtu (24/5/2025).

Dari penggerebekan di Dragon KTV, petugas mengamankan:

- 708 butir pil ekstasi

- 10 orang, termasuk pihak manajemen

- Barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkoba

Koordinasi antara Polda Sumut dan Bea Cukai kini terus dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterkaitan antara narkoba dan peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru