Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN — Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam pengusutan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Setelah sebelumnya diungkap peredaran narkotika, kali ini petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap adanya pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan pra-rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (26/5/2025), Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Carl Tampubolon, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Dari hasil kegiatan hari ini, kami menemukan indikasi kuat bahwa Dragon KTV tidak memiliki NPPBKC," ujar Carl.
Petugas menyita 129 botol minuman beralkohol, dengan rincian 11 botol terbukti melanggar ketentuan cukai, yakni:
- 3 botol tidak memiliki pita cukai
- 1 botol menggunakan pita cukai palsu
- 7 botol memiliki pita cukai yang tidak sesuai
Carl menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cukai, semua pelaku usaha yang memperjualbelikan miras golongan B (kadar alkohol 5-20%) dan golongan C (di atas 20%) wajib memiliki izin resmi dari Bea dan Cukai.
"Ketentuan ini sangat jelas. Pengusaha yang menjual miras golongan B dan C wajib mengantongi izin dan memenuhi aturan cukai," katanya.
Terkait temuan tersebut, Bea dan Cukai Sumut menyatakan akan melakukan pendalaman lanjutan untuk menelusuri asal-usul minuman beralkohol ilegal tersebut serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tambah Carl.
Temuan ini menjadi bagian dari rentetan pengungkapan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menggerebek D'Red KTV & Club pada Kamis (15/5/2025), dan kembali melakukan razia di Dragon KTV pada Sabtu (24/5/2025).
Dari penggerebekan di Dragon KTV, petugas mengamankan:
- 708 butir pil ekstasi
- 10 orang, termasuk pihak manajemen
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkoba
Koordinasi antara Polda Sumut dan Bea Cukai kini terus dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterkaitan antara narkoba dan peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.*
(mi/a008)
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA