JAKARTA– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial DP (27) ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba yang dibawanya dari Medan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.
"Awalnya pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina," ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).
Dari penangkapan awal, polisi menemukan lebih dari 2,1 kilogram sabu.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke tempat kos pelaku, dan petugas menemukan empat paket sabu lainnya serta satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 5,6 kilogram. Ekstasi dan sabu ini berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," jelas Ade Chandra.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Metro Jaya mengklaim berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Tersangka DP beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.*
(at/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba dari Medan di Depok, Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi