BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Polda Jambi Ungkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

Noval Arisandi Saputra - Selasa, 27 Mei 2025 17:35 WIB
Polda Jambi Ungkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Uang tunai Rp2.500.000 (ongkos kurir)

- 4 unit handphone berbagai merek

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli emas ilegal berinisial PJL.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru