Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli emas ilegal berinisial PJL.*