BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Polda Jambi Ungkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

Noval Arisandi Saputra - Selasa, 27 Mei 2025 17:35 WIB
Polda Jambi Ungkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Tim Unit III Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin di Kabupaten Merangin dan mengamankan dua orang pelaku.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

"Sekitar pukul 19.40 WIB, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan diinterogasi, pelaku mengaku berinisial ANR (45), warga Kecamatan Bangko," jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor.

Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah seorang pria berinisial SMR (46).

Tim kemudian melakukan pengembangan cepat dan berhasil menangkap SMR tidak jauh dari lokasi.

Ia mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan ia yang menginstruksikan ANR untuk mengantarkannya.

"Dari hasil penyelidikan, praktik pengiriman emas ilegal ini sudah dilakukan sekitar 10 kali sejak awal tahun 2025. Dalam satu kali pengiriman, nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram," ungkap Taufik.

Barang bukti yang disita antara lain:

- 1 unit sepeda motor Honda Supra X

- 2 bungkus emas murni ± 1,2 kg

- Uang tunai Rp2.500.000 (ongkos kurir)

- 4 unit handphone berbagai merek

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penyelidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli emas ilegal berinisial PJL.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru