Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
MEDAN – Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa siang (27/5/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Binjai.
Dipimpin langsung oleh Masdi Munthe, selaku Ketua Umum GPPM, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak tutup mata terhadap indikasi korupsi yang terjadi di institusi pendidikan negeri tersebut.
"Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak berlarut-larut. Jangan sampai rakyat Sumut kehilangan kepercayaan terhadap Kejaksaan dan institusi hukum lainnya. Ini saatnya berbenah dari pejabat yang korupsi," tegas Masdi dalam orasinya.
GPPM membeberkan sejumlah bukti berupa kartu sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang menunjukkan pungutan sebesar:
- Rp 75.000/bulan untuk siswa kelas XII tahun ajaran 2023/2024 (total Rp 900.000/tahun), dan
- Rp 100.000/bulan untuk siswa kelas X tahun ajaran 2024/2025 (total Rp 1.200.000/tahun).
Pungutan tersebut ditandatangani oleh bendahara SPP berinisial RO, sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tercantum tunjangan jabatan dan transport kepala sekolah sebesar Rp 2.000.000/bulan atau Rp 24.000.000/tahun, yang diketahui oleh kepala sekolah berinisial SAF.
Menurut GPPM, anggaran tersebut seharusnya dapat ditanggung dari dana BOS, bukan dari pungutan kepada siswa.
Hal ini pun memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana publik di lingkungan sekolah negeri.
GPPM menilai praktik ini mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan sangat meresahkan para siswa dan orang tua murid.
Mereka menuntut agar penegak hukum segera bertindak.
Adapun tuntutan resmi GPPM adalah:
- Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Binjai, Bendahara SPP, dan Bendahara Dana BOS atas dugaan pungli dan korupsi.
- Membentuk Tim Khusus (Timsus) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Jangan sampai aparat dianggap melindungi oknum yang merugikan masa depan anak bangsa," tegas Masdi.
Aksi ini menjadi peringatan keras atas praktik tidak sehat di institusi pendidikan negeri.
GPPM menyerukan agar masyarakat terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.*
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA