MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, membantah keras tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga memicu kasus pembacokan yang menimpa dirinya.
Pernyataan ini disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan, Selasa (27/5/2025).
Idianto menjelaskan bahwa Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara pidana yang berkaitan dengan tersangka utama, Alfa Patria Lubis alias Kepot.
"Berdasarkan keterangan korban, Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara yang disebut Kepot. Jadi tuduhan meminta uang itu hanyalah alibi yang dibuat oleh pelaku," ujarnya.
Idianto menegaskan, Jaksa Jhon membantah keras tuduhan meminta uang atau barang kepada Alfa.
Namun, pihak kejaksaan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pembacokan tersebut.
Polda Sumut telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Alfa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil sebagai pembonceng.
Sementara itu, kuasa hukum Alfa, Dedi Pranoto, mengungkapkan dugaan motif pembacokan terkait permintaan burung peliharaan oleh Jaksa Jhon kepada kliennya, yang terjadi sepekan sebelum kejadian.
Permintaan itu diduga disampaikan melalui perantara, bukan langsung kepada Alfa.
"Burung yang diminta jenisnya tidak spesifik, hanya yang bagus," kata Dedi di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
Menurut Dedi, Alfa tidak menolak ataupun mengiyakan permintaan itu, namun merasa kesal hingga akhirnya menyuruh eksekutor melakukan pembacokan.
Dedi juga mengungkapkan, sebelumnya Alfa diduga pernah memberikan uang kepada Jaksa Jhon sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 60 juta, Rp 40 juta, dan Rp 30 juta.