BREAKING NEWS
Kamis, 05 Juni 2025

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara

Justin Nova - Rabu, 28 Mei 2025 13:31 WIB
63 view
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meirizka dinilai terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

JPU menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:

Namun, vonis bebas itu memicu gelombang kritik publik dan akhirnya terungkap bahwa suap senilai Rp4,7 miliar diduga diberikan kepada majelis hakim oleh Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Skandal ini menjadi sorotan nasional karena mencoreng sistem peradilan dan memperlihatkan lemahnya integritas sebagian aparat hukum.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Namun, penyidikan mengungkap bahwa masih ada upaya lanjutan untuk menyuap Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.

Upaya ini didalangi oleh Lisa Rachmat dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menyiapkan dana suap sebesar Rp5 miliar.

Namun, menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut belum sempat diserahkan sehingga keduanya dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi simbol urgensi reformasi peradilan dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
Tim Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli KPK Hafni Herdian dalam Sidang Tipikor, Majelis Hakim Berunding
Ibunda Ronald Tannur Bantah Terlibat Suap Hakim, Sebut Tak Tahu Apa yang Dilakukan Pengacara?
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Disebut Aktor Intelektual, Hasto: Cuma Memberi Arahan, Kok Jadi Tersangka?
komentar
beritaTerbaru