JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meirizka dinilai terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Namun, vonis bebas itu memicu gelombang kritik publik dan akhirnya terungkap bahwa suap senilai Rp4,7 miliar diduga diberikan kepada majelis hakim oleh Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Skandal ini menjadi sorotan nasional karena mencoreng sistem peradilan dan memperlihatkan lemahnya integritas sebagian aparat hukum.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Namun, penyidikan mengungkap bahwa masih ada upaya lanjutan untuk menyuap Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.
Upaya ini didalangi oleh Lisa Rachmat dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menyiapkan dana suap sebesar Rp5 miliar.
Namun, menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut belum sempat diserahkan sehingga keduanya dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi simbol urgensi reformasi peradilan dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara