BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 15:27 WIB
115 view
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.

Melalui operasi Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5/2025).

Keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi tegas kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penangkapan kedua kapal ilegal tersebut.

"KP Hiu 16 di bawah Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kedua kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang," ujar Ipunk di Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5).

Baca Juga:

Menurut Ipunk, kerugian ekonomi negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini ditaksir mencapai Rp19,9 miliar.

Menariknya, seluruh awak kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sebanyak 7 awak kapal diamankan, terdiri dari 2 nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK).

Mereka diduga bekerja secara ilegal di kapal Malaysia karena iming-iming gaji tinggi, yakni Rp5 juta/bulan untuk ABK dan Rp10 juta/bulan untuk nahkoda.

"Dari keterangan ABK, mereka membayar Rp1-2 juta kepada oknum untuk bisa menyebrang secara ilegal dari Tanjungbalai ke Malaysia," papar Ipunk.

Kedua kapal kini sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.

Kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan 4 awak dan muatan 300 kg ikan campur.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI AL Lanal Nias Tangkap Dua Kapal Pelaku Illegal Fishing Pakai Bom di Perairan Kepulauan Batu
TNI AL Gagalkan Aksi Bom Ikan, 2 Kapal Ilegal Diringkus di Perairan Nias
PSDKP Belawan Musnahkan Ikan Aligator Temuan di Karo, Langkah Tegas Cegah Gangguan Ekosistem
Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
Pemerintah Klaim Cabut Pagar Laut Ilegal di Utara Tangerang, Warga: Masih Banyak yang Tersisa?
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Bayar Denda Rp 2 Miliar Akibat Pemagaran Laut Ilegal di Bekasi
komentar
beritaTerbaru