Menanggapi hal ini, Kadis Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal membantah keras.
Ia menyatakan penerbitan SKPI dilakukan secara profesional dan sesuai Permendikbud.
"Saya tidak mengenal pribadi Bistamam. Kalau nanti terbukti SKPI tidak benar, saya akan perintahkan sekolah mencabutnya," ujar Jamal, Kamis (29/5/2025).
Kasus ini mencuatkan pertanyaan lebih dalam soal integritas sistem pendidikan dan pejabat publik.
Muhajirin menyebut dirinya tak gentar menghadapi tekanan.
"Ini bukan soal pribadi, ini soal moral dan legalitas. Jangan sampai masyarakat dipimpin oleh orang yang ijazahnya direkayasa," tegasnya.
Kasus ini akan dibawa ke PTUN Pekanbaru, namun bayang-bayang jaringan kekuasaan lama disebut-sebut masih bermain di balik layar.*