BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil, Aktivis Buka Bukti Baru: SKPI Janggal, Saksi Misterius

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 16:03 WIB
388 view
Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil, Aktivis Buka Bukti Baru: SKPI Janggal, Saksi Misterius
Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bistamam, Bupati Rokan Hilir (Rohil), terus bergulir.

Pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, seorang aktivis pendidikan bernama Muhajirin Siringoringo berdiri di lobi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta, membawa dua lembar dokumen yang ia sebut sebagai "surat keterangan pengganti ijazah bodong".

Dua dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tingkat SD dan SMP atas nama Bistamam, yang diterbitkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 Pekanbaru.

Baca Juga:

Namun, Muhajirin menyebut penerbitan surat tersebut tidak sah karena tidak mencantumkan data siswa, alasan kehilangan, dan proses administratif yang semestinya.

"Saya sudah cek, tidak ada catatan kesiswaan atas nama Bistamam di kedua sekolah tersebut," ujar Muhajirin.

Baca Juga:

Ia juga mencurigai adanya keterlibatan Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Jamal diketahui merupakan adik dari Ibus Kasri, mantan pejabat yang pernah dekat dengan jaringan politik Annas Maamun, tokoh yang disebut-sebut sebagai patron politik Bistamam.

Kejanggalan Ijazah SMEA

Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Muhajirin telah melaporkan Bistamam ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu SMEA PGRI Pekanbaru untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Ia menyebut ada empat kejanggalan pada ijazah tersebut:

- Nama di ijazah: "Bistamam Hanafi", berbeda dengan nama resmi di KTP.

- Tanda tangan kepala sekolah tidak identik.

- Tinta terlihat baru meski tanggal ijazah tertulis 1968.

- Format ejaan mencampur Ejaan Soewandi dan EYD yang belum berlaku saat itu.

"Ijazah ini seperti naskah baru dicetak. Bukan dokumen dari 57 tahun lalu," kata seorang pemerhati hukum pendidikan di Pekanbaru.

Bantahan Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar, SH, MH, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen sudah disahkan secara hukum dan berdasarkan Permendikbud No. 29 Tahun 2014, serta Putusan PN Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr.

"Perbedaan nama sudah diklarifikasi di pengadilan. SKPI diterbitkan sesuai prosedur, berdasarkan laporan kehilangan dan surat pertanggungjawaban mutlak," tegas Cutra.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sengketa Pilkada Rohil 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberatan soal ijazah Bistamam tidak beralasan hukum.

Saksi Misterius dan Tantangan Terbuka

Muhajirin menyoroti tidak adanya kejelasan soal identitas saksi yang seharusnya menjadi bagian dari proses penerbitan SKPI.

"Kalau memang saksi itu ada, kenapa tidak dibuka ke publik? Ini bukan informasi yang dikecualikan," katanya.

Ia bahkan menantang siapa pun yang bisa membongkar identitas saksi tersebut dan menjanjikan hadiah uang tunai.

Bantahan Kadis Pendidikan Pekanbaru

Menanggapi hal ini, Kadis Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal membantah keras.

Ia menyatakan penerbitan SKPI dilakukan secara profesional dan sesuai Permendikbud.

"Saya tidak mengenal pribadi Bistamam. Kalau nanti terbukti SKPI tidak benar, saya akan perintahkan sekolah mencabutnya," ujar Jamal, Kamis (29/5/2025).

Kasus ini mencuatkan pertanyaan lebih dalam soal integritas sistem pendidikan dan pejabat publik.

Muhajirin menyebut dirinya tak gentar menghadapi tekanan.

"Ini bukan soal pribadi, ini soal moral dan legalitas. Jangan sampai masyarakat dipimpin oleh orang yang ijazahnya direkayasa," tegasnya.

Kasus ini akan dibawa ke PTUN Pekanbaru, namun bayang-bayang jaringan kekuasaan lama disebut-sebut masih bermain di balik layar.*

(rs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru