Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan menindaklanjuti laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi yang merasa dirugikan dengan maraknya praktik penjualan BBM ilegal.
"Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait penjualan solar di bawah harga yang ditetapkan pemerintah oleh pelaku ilegal," ujar Silvester, Jumat (30/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan KM Rizki Laut-IV yang tengah berlayar membawa BBM tanpa dokumen sah.
Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik BBM dan kapal adalah pria berinisial AS, sedangkan nakhoda menjalankan aktivitas atas perintah seseorang berinisial DN.
Selain tidak memiliki izin niaga, kapal juga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Barang bukti dan kapal saat ini telah diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan dan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.*
(km/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN