MEDAN – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang terlibat dalam peredaran narkoba ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dalam keterangannya pada Sabtu (31/5/2025), Odi menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, sementara keputusan penindakan berada di tangan Pemprovsu melalui Satpol PP Provinsi.
"Semua keputusan ada di Pemprovsu. Karena yang berhak menindak THM saat ini hanya Satpol PP Provsu," ujar Odi kepada Mistar.
Izin Lewat OSS, Pemkot Tak Punya Wewenang Pencabutan
Odi menambahkan bahwa semua perizinan usaha THM kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini membuat Pemko Medan tidak memiliki kewenangan mencabut izin usaha THM secara langsung.
"Kalau ada pelanggaran, kita hanya bisa laporkan ke Pemprovsu. Selanjutnya mereka yang menentukan langkah hukum atau administratif, termasuk apakah perlu menyampaikan ke Pemerintah Pusat," jelasnya.
Perhatian Serius dari Wali Kota Medan
Mantan Sekretaris Bapenda ini mengatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Medan, terutama karena menyangkut isu narkoba dan integritas.
"Pak Wali sangat responsif, terutama jika menyangkut narkoba. Setelah penggerebekan dari Polda Sumut, saya langsung diperintahkan menindaklanjuti. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut dari Pemprovsu," ucapnya.
Kasus D'Red KTV & Dragon KTV
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek D'Red KTV & Club di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, pada Kamis (15/5/2025) malam. Tiga orang, termasuk seorang waiters, ditangkap dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Pada Jumat siangnya, petugas kembali ke lokasi untuk tes urine terhadap 21 orang. Kemudian pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, giliran Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik yang dirazia. Hasilnya mengejutkan—708 butir ekstasi diamankan bersama 10 orang dari pihak manajemen.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Pemprovsu untuk menindak THM yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pariwisata hiburan malam.*