
Gurita Serakahnomics
OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah
Opini
PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (21) yang terbukti bersalah atas kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang ibu pengendara sepeda motor. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa Marisa bersalah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Marisa, yang mengemudi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol, menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa Renti Marningsih (46) pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menganggap perbuatan terdakwa sangat merugikan korban serta menambah keresahan di masyarakat.Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi dalam putusannya menyatakan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tambahan, setelah menjalani masa hukuman, Marisa juga akan menjalani pencabutan hak mengemudi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.“Pengaruh psikologis terhadap keluarga korban sangat mendalam, dan ini menjadi faktor yang memberatkan. Namun, karena terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya, hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ungkap Hendah Karmila Dewi saat membacakan putusan.
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB, saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil Marisa menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai Renti. Akibat benturan keras, Renti langsung terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan evakuasi terhadap korban dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa Marisa dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba saat mengemudi,” katanya.Marisa sendiri telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/12/2024), Marisa menerima sepenuhnya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah
OpiniJAKARTA Sholat dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dilaksanakan setelah matahari terbit
AgamaACEH BESAR Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Aceh Besar dilaporkan sering dilintasi ternak lembu milik warga yang berkeliaran bebas, sehi
PeristiwaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 30 Juli 2025
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pa
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat pada
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Rabu, 30 Juli 20
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 30 Ju
NasionalTAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan