Peternak Mengadu ke Jokowi soal Harga Ayam dan Telur Anjlok, Harap Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemerintah
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (21) yang terbukti bersalah atas kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang ibu pengendara sepeda motor. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa Marisa bersalah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Marisa, yang mengemudi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol, menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa Renti Marningsih (46) pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menganggap perbuatan terdakwa sangat merugikan korban serta menambah keresahan di masyarakat.Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi dalam putusannya menyatakan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tambahan, setelah menjalani masa hukuman, Marisa juga akan menjalani pencabutan hak mengemudi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.“Pengaruh psikologis terhadap keluarga korban sangat mendalam, dan ini menjadi faktor yang memberatkan. Namun, karena terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya, hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ungkap Hendah Karmila Dewi saat membacakan putusan.
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB, saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil Marisa menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai Renti. Akibat benturan keras, Renti langsung terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan evakuasi terhadap korban dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa Marisa dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba saat mengemudi,” katanya.Marisa sendiri telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/12/2024), Marisa menerima sepenuhnya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (JOHANSIRAIT)
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL