Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapus unsur pidananya.
Pernyataan ini disampaikan Lakso merespons mencuatnya kasus dugaan gratifikasi terkait pernikahan anak pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Langkah inspektorat yang menemukan dugaan ini merupakan hal baik. Namun secara umum, pengembalian uang hasil korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu bertindak aktif memeriksa lebih lanjut apakah permintaan dana untuk acara pernikahan tersebut termasuk gratifikasi yang mengarah pada suap atau bahkan pemerasan.
"Bahkan jangan-jangan bukan sekadar gratifikasi, tetapi sudah masuk pemerasan dan suap. Ini harus ditindaklanjuti agar kasus korupsi tidak diselesaikan hanya dengan pendekatan etik dan administratif," tegasnya.
Lebih lanjut, Lakso juga menekankan pentingnya penelusuran pola praktik serupa di lingkungan Kementerian PU.
Ia mengingatkan bahwa kementerian ini memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait proyek-proyek besar pemerintah.
Sebelumnya, mencuat sebuah surat yang bertanda tangan Irjen Kementerian PU, berisi hasil audit sementara atas dugaan pengumpulan dana oleh seorang kepala biro untuk pernikahan anak pejabat yang menjabat sebagai "Sekretaris".
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan telah memerintahkan Inspektur Jenderal Dadang Rukmana untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Saya belum terima laporan lanjutannya dan tidak akan melakukan intervensi," ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, KPK tengah menyelidiki lebih jauh audit dan informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.*
(cn/a008)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL