"Kita minta aparat kepolisian segera menutup lokasi judi tersebut," tegas Ustadz Ulil Abshory, Khatib Jumat Mesjid Al Musannif Jalan Cemara Medan menanggapi BITVOnline.com terkait judi batu goncang di Komplek Cemara Asri, Jumat (30/05/2025).
Menurut Ulil Abshory, proses penutupan itu bisa diawali dengan memberi peringatan. "Tapi kalau tidak mau menutup sendiri, polisi harus menutupnya secara paksa," tegas ustadz muda ini.
Ia sangat berharap aparat keamanan sadar. "Aparat keamanan, sadarlah…! Tingkatkan amar ma'ruf nahi mungkar. Mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran. Ini perintah agama. Saya harap, aparat keamanan, sadarlah dalam melaksanakan itu,´tegas Ulil Abshory.
Ustadz Ulil Abshory sangat yakin, selain faktor agama, pendidikan, dan faktor lingkungan, faktor peran aparat keamanan juga sangat menentukan dalam memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian dan narkoba. "Jadi, peran aparat keamanan sangat penting dalam menjamin keamanan masyarakat," tegas Ulil Abshory.
JUDI BATU GONCANG DI KOMPLEK CEMARA ASRI
Sebelumnya, BITVOnline.com menurunkan laporan beroperasinya permainan judi berkedok hiburan atau lebih popular disebut batu goncang di Komplek Cemara Asri, Jalan Cemara Medan. Ini membuat masyarakat bingung.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menggerebek dan menangkap pelaku judi batu goncang dari Plaza Yang Lim, Medan. Namun sayangnya, judi jenis serupa justru beroperasi dengan aman dan nyaman di Komplek Cemara Asri.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.Kenapa judi batu goncang di Plaza Yanglim di gerebek dan ditutup? Sementara permainan jenis serupa, yakni batu gocang di Komplek Cemara Asri, beroperasi tanpa gangguan.
DIKAWAL PRIA BERBADAN TEGAP
Dari pantauan BITVOnline.com, lokasi judi batu goncang di Komplek Cemara ini, dikawal sejumlah pria berbadan tegap dan dengan kasar melarang wartawan mengambil gambar. Lokasinya pun, sangat dekat dengan Masjid Al Musannif.
Masyarakat menduga, pengelola judi yang berlokasi di sebuah food courtKomplek Cemara Asri itu, telah memiliki "setoran wajib" kepada aparat keamanan.