Penetapan ini diumumkan pada Minggu (1/6), setelah aparat Polresta Cirebon melakukan penyelidikan mendalam pasca insiden yang menelan korban jiwa sebanyak 19 orang, melukai 7 orang lainnya, dan 6 korban masih dalam pencarian.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kedua tersangka terbukti mengabaikan peringatan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.
Mereka tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal tanpa mengantongi izin operasi produksi yang sah dan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Padahal, mereka tahu betul bahwa kegiatan tersebut sudah dilarang," tegas Sumarni.
Lebih parah lagi, tambang tersebut dijalankan tanpa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang berujung pada bencana longsor pada akhir Mei lalu.
Atas perbuatannya, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Ketenagakerjaan
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain