BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Personel Polres Asahan Jadi Tersangka Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Ajukan Praperadilan ke PN Kisaran

Adelia Syafitri - Senin, 02 Juni 2025 12:04 WIB
85 view
Personel Polres Asahan Jadi Tersangka Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Ajukan Praperadilan ke PN Kisaran
Personel Polres Asahan Alfi Hariadi Siregar jadi tersangka kasus penjualan sisik trengiling.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KISARAN – Seorang anggota Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 1,2 ton sisik trenggiling oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.

Penetapan tersebut dilihat tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:

Menanggapi penetapan itu, Alfi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor perkara No.3/Pid.Pra/2025/PN Kis.

"Pendaftaran perkara tanggal 25 Mei 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025," tulis keterangan resmi SIPP.

Baca Juga:

Alfi sebelumnya diduga terlibat dalam pengeluaran barang bukti berupa 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan, lalu memindahkannya ke tangan dua prajurit TNI, Muhammad Yusuf dan Ramadhani, untuk disimpan.

Kedua prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Oditur Militer secara terpisah.

Kasus ini mencuat saat sidang terdakwa Amir Simatupang, Senin (28/4/2025), yang menjadi penghubung transaksi penjualan sisik trenggiling kepada pembeli.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Yanti Suryani menyatakan terdapat alat bukti yang cukup untuk menyatakan Alfi turut terlibat.

"Dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup atas keterlibatannya. Namun kewenangan tetap berada pada penyidik," kata Yanti saat memimpin sidang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman komunikasi, para saksi, termasuk Alfi, diketahui berkoordinasi dengan Amir Simatupang untuk memfasilitasi penjualan sisik trenggiling.

Saat barang hendak dikirim melalui bus, petugas Direktorat Gakkum LHK KLHK berhasil mengamankan barang bukti dan para saksi di loket bus.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Ilegal 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Diamankan
Warga Asahan Geger, Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Terikat di Rumahnya
Kapolres Asahan Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Pidana
Bareskrim Ungkap Perdagangan Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Ditangkap
Tersangka Curat Lintas Kabupaten T3w4s Dit3mb4k Saat Kabur dari Polisi di Sergai
Kurir Asal Aceh Ditangkap di Asahan, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Padang
komentar
beritaTerbaru