BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

KPK Periksa Staf Ahli Menaker dan Sejumlah ASN Terkait Dugaan Suap Pengurusan TKA di Kemenaker

Adelia Syafitri - Senin, 02 Juni 2025 13:02 WIB
72 view
KPK Periksa Staf Ahli Menaker dan Sejumlah ASN Terkait Dugaan Suap Pengurusan TKA di Kemenaker
Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025) lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HR), dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2019–2023.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/6).

Baca Juga:

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (23/5), di mana Haryanto hadir sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker (2019–2024) dan juga mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker (2024–2025).

Selain Haryanto, KPK turut memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023, Suhartono, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker lainnya, yakni Fitriana Susilowati (FS) selaku Pengantar Kerja Ahli Madya, dan Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA (2024–2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi sejak tahun 2019 di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK.

KPK juga menyatakan telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski belum membeberkan identitas dan latar belakang mereka.

Dalam upaya pengumpulan alat bukti, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit motor, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, terutama dalam hal pemberian izin kerja tenaga asing, yang seharusnya berjalan secara transparan dan sesuai aturan.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
Anggota DPR RI Kecam Upaya Paulus Tannos Hindari Ekstradisi: Negara Jangan Kalah dari Buronan Korupsi
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis
IM57+ Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi, Soroti Dugaan Gratifikasi Nikah Anak Pejabat Kementerian PU
Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Diboroskan, BPK Soroti PT Pupuk Indonesia, Publik Desak KPK Bertindak
komentar
beritaTerbaru