JAKARTA -Seorang pria bernama Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan brutal terhadap Alex Lius (67), pemilik toko sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Jumat malam (30/5) ketika korban tengah membereskan dagangan.
"Tersangka mendekati korban dalam rangka meminjam uang. Namun korban membalas dengan kata-kata seperti 'kamu kasbon terus', 'kerja saja malas', dan 'banyak liburnya', yang menyulut emosi pelaku," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Merasa tersinggung, Andreas langsung memukul Alex ke bagian pipi, dada, dan mata. Saat korban tersungkur, pelaku mengambil kardus berisi air mineral lalu melemparkannya ke arah korban beberapa kali.
Korban sempat berusaha bangkit dan menjauh, namun pelaku kembali menghujaninya dengan kardus hingga kepala korban membentur kloset dan mengalami luka serius yang menyebabkan kematian.
Alex Lius ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu (31/5), di dalam tokonya. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andreas di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025.
Polisi menyatakan Andreas kini resmi ditahan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Tersinggung Ditegur 'Kasbon Terus', Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi