MEDAN — Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta, membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat.
Pembacokan yang sempat menggemparkan publik Sumatera Utara ini terus diselidiki oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Godol, Suhandri Umar Tarigan, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral oleh pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai otak intelektual di balik aksi sadis tersebut.
"Klien kami sangat keberatan dan mengecam keras tuduhan yang tidak berdasar itu. Ia sama sekali tidak tahu-menahu, bahkan tidak mengenal para pelaku," ujar Suhandri kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), usai melakukan klarifikasi di Mapolda Sumut.
Suhandri juga menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan pejabat yang dinilai terlalu dini menyimpulkan keterlibatan Godol.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan pihak Kajati Sumut yang menyebut nama klien kami tanpa rilis resmi dari penyidik. Ini mencoreng asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memeriksa Godol dalam penyidikan kasus pembacokan tersebut.
"Godol kami tidak periksa, jadi kami tidak tahu keterlibatannya. Sampai saat ini, baru tiga pelaku yang kami tangkap, dan ketiganya tidak menyebut nama Godol," jelas Whisnu.
Ia juga menambahkan bahwa motif pembacokan akan diungkap secara detail dalam persidangan mendatang.
Kasus pembacokan terhadap jaksa ini menyoroti pentingnya akurasi dalam proses penegakan hukum dan komunikasi publik, terutama terkait nama-nama yang belum terbukti secara hukum terlibat.*
(dc/j006)
Editor
: Justin Nova
Godol Bantah Terlibat P3mbacok4n Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Kecam Tuduhan Tak Berdasar