JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fokus terbaru penyidikan kini mengarah pada keterlibatan tiga mantan staf khusus (stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan yang dikaitkan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bernilai Rp3,58 triliun.
Selain itu, ada pula anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun yang turut menjadi bagian dari program tersebut.
"Dalam kapasitas mereka sebagai staf khusus, konsultan, maupun tenaga ahli teknis, penyidik mendalami apakah tindakan mereka merupakan bagian dari perintah atasan dan apakah ada keterkaitan dengan pihak lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Menurut Harli, stafsus umumnya bertindak atas arahan langsung dari pejabat pimpinan.
Oleh karena itu, penyidik juga tengah menelusuri siapa pihak yang memerintahkan mereka untuk berperan dalam pengadaan tersebut.
"Apakah itu bagian dari tugasnya? Siapa yang memerintah? Apa hasil dari tugas itu? Semua sedang dianalisis," lanjut Harli.
Kasus ini berkaitan erat dengan proyek bantuan TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Dalam penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan pemaksaan penggunaan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook pada perangkat yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
Padahal, menurut hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, perangkat tersebut dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.