Hal ini dikarenakan sistemnya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak wilayah di Indonesia belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.
Diduga terdapat pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis baru agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook, meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, proses penyidikan yang dimulai sejak 20 Mei 2025 terus berjalan, termasuk menggali motif, peran, serta kemungkinan pelanggaran prosedur oleh para pihak yang terlibat.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap alur tanggung jawab dan potensi kerugian negara dari proyek TIK yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.*