BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Kejagung Dalami Peran Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp3,5 Triliun

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Juni 2025 08:52 WIB
Kejagung Dalami Peran Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp3,5 Triliun
Eks Mendikbud, Nadiem Makarim.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Fokus terbaru penyidikan kini mengarah pada keterlibatan tiga mantan staf khusus (stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim.

Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan yang dikaitkan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bernilai Rp3,58 triliun.

Selain itu, ada pula anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun yang turut menjadi bagian dari program tersebut.

"Dalam kapasitas mereka sebagai staf khusus, konsultan, maupun tenaga ahli teknis, penyidik mendalami apakah tindakan mereka merupakan bagian dari perintah atasan dan apakah ada keterkaitan dengan pihak lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harli, stafsus umumnya bertindak atas arahan langsung dari pejabat pimpinan.

Oleh karena itu, penyidik juga tengah menelusuri siapa pihak yang memerintahkan mereka untuk berperan dalam pengadaan tersebut.

"Apakah itu bagian dari tugasnya? Siapa yang memerintah? Apa hasil dari tugas itu? Semua sedang dianalisis," lanjut Harli.

Kasus ini berkaitan erat dengan proyek bantuan TIK untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Dalam penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan pemaksaan penggunaan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook pada perangkat yang disalurkan ke sekolah-sekolah.

Padahal, menurut hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, perangkat tersebut dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Hal ini dikarenakan sistemnya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak wilayah di Indonesia belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

Diduga terdapat pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis baru agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook, meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, proses penyidikan yang dimulai sejak 20 Mei 2025 terus berjalan, termasuk menggali motif, peran, serta kemungkinan pelanggaran prosedur oleh para pihak yang terlibat.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap alur tanggung jawab dan potensi kerugian negara dari proyek TIK yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru